Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Tersangka Baru dan Fakta Mengejutkan Terungkap

staff Penulis

COOLkas (Republika) — Kejaksaan Agung (Kejagung) baru aja ngumumin ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap buat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Iya, ada tersangka baru,” kata Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, waktu ditanya media di Jakarta, Jumat. Identitas lengkapnya masih dirahasiain, tapi Febrie bilang bakal diumumin sore ini.

Di sisi lain, Kajati Bali, I Ketut Sumedana, ngasih info kalau Kamis kemarin mereka periksa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat. Pemeriksaannya dari sore sampai malam di Bali, dan hari ini ZR bakal dibawa ke Jakarta.

Rabu sebelumnya, Kejagung udah menetapin tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Tiga hakim itu adalah ED, HH, dan M, yang semuanya dikaitkan sama vonis bebas Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Tannur yang berinisial LR juga ditetapkan sebagai tersangka.

Para hakim ED, M, dan HH yang diduga terima suap dijerat dengan pasal-pasal di UU Tipikor dan KUHP. Sementara pengacara LR, yang disinyalir sebagai pemberi suap, juga dikenakan pasal serupa. Buat kepentingan penyidikan, ketiga hakim ini ditahan di Rutan Surabaya, sedangkan pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. ***

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment