Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP bukan hanya dibutuhkan untuk melaporkan dan membayar pajak, tetapi juga sering menjadi dokumen wajib dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai bisnis.
Di tahun 2025, proses pembuatan NPWP semakin mudah berkat adanya sistem online yang terintegrasi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online melalui sistem Coretax dan Ereg, serta membahas berbagai aspek penting terkait NPWP, seperti persyaratan, langkah-langkah pendaftaran, dan tips tambahan.
Mengapa Penting Memiliki NPWP?
Memiliki NPWP memiliki sejumlah manfaat, antara lain:
- Memenuhi Kewajiban Perpajakan:Â NPWP adalah identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah dan terstruktur.
- Memudahkan Transaksi:Â NPWP diperlukan dalam berbagai transaksi keuangan, seperti pembelian properti, investasi, dan pengajuan kredit.
- Meningkatkan Kepercayaan:Â Memiliki NPWP menandakan bahwa Anda adalah wajib pajak yang taat dan dapat diandalkan.
- Membuka Akses ke Layanan:Â NPWP sering kali menjadi syarat untuk mengakses berbagai layanan, seperti melamar pekerjaan, mengikuti tender, dan mendapatkan izin usaha.
Persyaratan Membuat NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia:Â Anda harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
- Warga Negara Asing:Â Jika Anda adalah warga negara asing, Anda harus memiliki paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Dokumen Identitas:Â Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, atau fotokopi paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
- Dokumen Pendukung:Â Jika Anda adalah pengusaha atau badan usaha, Anda perlu melampirkan dokumen izin usaha, surat keterangan tempat usaha, dan surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha.
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online
1. Melalui Sistem Coretax
- Akses Laman Coretax:Â Buka laman Coretax di alamatÂ
coretaxdjp.pajak.go.id
. - Pilih Jenis Wajib Pajak:Â Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, seperti “Perorangan” untuk individu, atau opsi lain seperti Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Verifikasi NIK:Â Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” dan lanjutkan ke langkah berikutnya sesuai petunjuk aplikasi.
- Pilih Jenis Registrasi:Â Tentukan jenis registrasi yang diinginkan. Pilih “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Isi Data Pribadi:Â Isi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
- Masukkan Kontak:Â Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Input kode OTP di kolom yang tersedia untuk verifikasi.
- Unggah Dokumen:Â Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda merupakan pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya sesuai format yang diminta.
- Verifikasi Data:Â Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semua sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran NPWP.
- Pengecekan Status:Â Setelah data terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.
2. Melalui Platform Ereg
- Akses Laman Ereg:Â Buka alamat situs e-Registration Pajak pada alamatÂ
ereg.pajak.go.id/daftar
. - Buat Akun:Â Buat akun dengan klik tombol “Daftar”.
- Isi Formulir:Â Isi formulir pendaftaran dengan menuliskan informasi berupa nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, dan kata sandi.
- Kirim Permohonan:Â Klik “Daftar” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
- Verifikasi Data:Â Sistem Ereg akan memproses permohonan Anda. Anda akan menerima email konfirmasi dan petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Tips Tambahan untuk Pendaftaran NPWP Online
- Siapkan Dokumen dengan Benar:Â Pastikan semua dokumen yang Anda siapkan sudah lengkap dan valid.
- Periksa Kembali Data:Â Sebelum mengirimkan permohonan, periksa kembali semua data yang Anda masukkan untuk memastikan keakuratannya.
- Simpan Bukti Pendaftaran:Â Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip penting.
- Hubungi Layanan Pelanggan:Â Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Cara Buat NPWP Online adalah langkah penting bagi setiap individu yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar dan mendapatkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Proses pendaftaran yang kini dapat dilakukan secara online tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan bagi Anda, terutama bagi lulusan baru dan pencari kerja yang ingin memulai karir atau usaha.
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti setiap tahapan dengan teliti untuk memastikan pendaftaran Anda berjalan lancar. Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan dan fasilitas yang memerlukan identitas pajak.