Larangan iPhone 16 di Indonesia dan Reaksi Pemerintah serta Masyarakat

staff admin

COOLkas – Indonesia kembali menjadi sorotan setelah keputusan kontroversial pemerintah melarang distribusi dan penjualan iPhone 16 di tanah air. Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan Apple sebagai perusahaan yang terkena dampaknya. CEO Apple, Tim Cook, dikabarkan kecewa dengan kebijakan ini, yang mengakibatkan absennya Indonesia dalam laporan keuangan Q3 2024 Apple.

Latar Belakang Larangan iPhone 16

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, mengeluarkan kebijakan pada 25 Oktober 2024 yang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. Alasan utama adalah kegagalan iPhone 16 memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah. TKDN bertujuan meningkatkan pemberdayaan industri dalam negeri dan memastikan produk yang dijual di Indonesia memberikan manfaat bagi ekonomi lokal.

Produk Apple sebelumnya, seperti iPhone 15, berhasil memenuhi TKDN melalui pengembangan inovasi, seperti Apple Developer Academy. Namun, iPhone 16 belum memenuhi persyaratan ini, sehingga dinyatakan ilegal untuk dijual di Indonesia.

Reaksi Apple dan Upaya Negosiasi

Sebagai tanggapan, Apple menawarkan investasi baru sebesar Rp15,57 triliun, termasuk rencana pembangunan pabrik di Bandung untuk memproduksi aksesori dan komponen iPhone. Namun, Apple juga mengajukan permintaan kontroversial berupa tax holiday selama 50 tahun. Permintaan ini jauh melampaui batas maksimal tax holiday 20 tahun yang diatur oleh regulasi Indonesia.

Langkah ini memicu kritik tajam dari pemerintah Indonesia, yang menilai permintaan Apple sebagai bentuk keserakahan. Beberapa pejabat bahkan mengusulkan larangan untuk semua produk iPhone, bukan hanya iPhone 16.

Reaksi Masyarakat Indonesia

Masyarakat Indonesia terbagi dalam menanggapi kebijakan ini. Sebagian besar mendukung keputusan pemerintah, menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri dan memaksa Apple mematuhi regulasi lokal. Namun, ada pula yang kecewa, terutama pengguna iPhone dan konten kreator yang mengandalkan perangkat Apple dalam aktivitas mereka.

Salah satu pengguna media sosial, seorang konten kreator, menyatakan ketidaksetujuannya, menganggap larangan ini menghambat kreativitas dan akses ke teknologi terbaru. Di sisi lain, netizen yang mendukung kebijakan ini menganggap Apple terlalu arogan dan hanya memanfaatkan Indonesia sebagai pasar tanpa memberikan kontribusi nyata.

Dampak pada Pasar dan Prospek Kedepan

Blokir iPhone 16 di Indonesia juga mencakup pemblokiran IMEI untuk perangkat yang dibeli dari luar negeri. Akibatnya, pengguna yang membawa iPhone 16 ke Indonesia tidak dapat menggunakan jaringan seluler lokal, meskipun masih dapat mengakses Wi-Fi.

Pemerintah saat ini sedang mengevaluasi tawaran Apple, tetapi belum ada keputusan final. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, diharapkan memberikan pengumuman resmi dalam waktu dekat terkait nasib iPhone 16 di Indonesia.

Keputusan melarang iPhone 16 di Indonesia menunjukkan ketegasan pemerintah dalam melindungi kepentingan ekonomi lokal. Namun, apakah Apple akan memenuhi tuntutan pemerintah atau memilih untuk mengurangi kehadirannya di Indonesia masih menjadi pertanyaan besar. Langkah ini juga menguji keseimbangan antara kepentingan bisnis global dan prioritas nasional.

Bagi masyarakat, larangan ini dapat menjadi momen refleksi terhadap pentingnya mendukung produk yang memberikan manfaat nyata bagi ekonomi Indonesia. Apakah Anda mendukung kebijakan pemerintah ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar!

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment