Pengadilan Niaga Semarang Nyatakan Sritex Pailit: Penyebab dan Dampaknya

staff Penulis

Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. Sritex dinyatakan pailit

COOLkas (Kompas)PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (kode emiten: SRIL) baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Keputusan ini dikeluarkan pada Senin, 21 Oktober, oleh Hakim Ketua Moch Ansor, berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Perjalanan Sritex dimulai dari sebuah kios kecil bernama UD Sri Rejeki di Pasar Klewer, Solo, yang didirikan oleh almarhum Haji Muhammad Lukminto pada tahun 1966. Usahanya terus berkembang hingga mampu mendirikan pabrik tekstil besar. Sekarang, Sritex menjadi salah satu penopang ekonomi Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pihak pemohon mengajukan permohonan karena Sritex dianggap lalai membayar kewajibannya sesuai Putusan Homologasi yang ditetapkan pada 25 Januari 2022. Pemohon dalam kasus ini adalah PT Indo Bharta Rayon, sementara pihak yang diajukan pailit termasuk Sritex dan beberapa perusahaan afiliasinya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Kini, kepemimpinan Sritex dipegang oleh dua bersaudara, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, yang merupakan generasi kedua keluarga Lukminto. Menurut Forbes, Iwan Setiawan Lukminto, yang pernah menjadi Presiden Direktur Sritex, beberapa kali masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan mencapai 515 juta dolar AS atau sekitar Rp 8,05 triliun (kurs Rp 15.600).

Sritex sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 17 Juni 2013 dengan kode emiten SRIL. Perusahaan ini bergerak di sektor tekstil dan produk tekstil terpadu, dan disebut-sebut sebagai yang terbesar di Asia Tenggara. Saham mayoritas, sekitar 59%, dimiliki oleh PT Huddleston Indonesia yang terafiliasi dengan keluarga Lukminto, sementara 40% sisanya dipegang oleh publik.

Keputusan pailit ini juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang sebelumnya meratifikasi Rencana Perdamaian (Homologasi). Kasus ini telah diajukan sejak 2 September 2024.

Isi putusan tersebut menyebutkan, “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” sebagaimana dikutip pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar