Kasus Impor Gula: Tom Lembong Jadi Tersangka, Apa Saja Kesalahan yang Terungkap ?

staff admin

COOLkas – Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, baru-baru ini melayangkan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut semua kasus impor pangan setelah penetapan Thomas Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Menurut Khudori, isu impor pangan ini tidak hanya terfokus pada gula saja.

Dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta pada Rabu (30/10), Khudori mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya 11 kesalahan kebijakan impor yang melibatkan lima komoditas, yaitu beras, gula, garam, kedelai, dan daging sapi. Kesalahan-kesalahan ini mencakup beberapa kategori yang cukup krusial.

Pertama, ada impor yang tidak melalui rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, beberapa impor dilakukan tanpa persetujuan kementerian teknis, seperti Kementerian Pertanian. Ketiga, banyaknya impor yang tidak didukung data kebutuhan yang jelas serta dokumen yang lengkap. Keempat, pemasukan barang impor yang melebihi batas waktu yang ditentukan.

Khudori menegaskan, ketidakteraturan dalam impor pangan bukan hanya terjadi pada masa Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dia mendorong Kejaksaan Agung untuk memeriksa seluruh kasus yang berpotensi merugikan negara agar tidak muncul tudingan tebang pilih.

“Dengan cara ini, Kejaksaan Agung bisa menunjukkan komitmennya untuk bersih dari korupsi dan memberi efek jera kepada aparat dan pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi,” ujar Khudori.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Anehnya, pada rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015, sudah diputuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan seharusnya tidak perlu melakukan impor.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bukanlah masalah politik, melainkan murni berdasarkan bukti.

“Jika ada bukti yang cukup, siapa pun pelakunya, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar. Kasus ini berakar dari penerbitan izin impor gula kristal mentah pada 2015, yang seharusnya tidak diperlukan karena kondisi surplus.

Lembong diduga memberikan izin itu meski sudah ada kesepakatan bahwa tidak perlu impor. Dia juga melanggar ketentuan yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.

Kejaksaan menyoroti bahwa izin impor yang diberikan tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya memeriksa kebutuhan gula dalam negeri. Selain itu, PT PPI yang dipimpin Charles Sitorus bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta dalam mengolah gula tersebut.

Dari kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar. Keduanya, Tom Lembong dan Charles Sitorus, kini terancam jeratan hukum dan telah ditahan. Abdul Qohar menyatakan bahwa kerugian ini akibat tindakan impor yang tidak sesuai dengan peraturan.

Kejaksaan Agung kini berada dalam sorotan publik, dan langkah mereka dalam menyelidiki kasus ini akan sangat diperhatikan. Apakah mereka akan mampu mengungkap lebih banyak kasus serupa yang mungkin masih tersembunyi? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (Antara & Kompas)

Also Read

Bagikan:

Leave a Comment