Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Utang Macet UMKM Pangan, Ringankan Beban Petani & Nelayan

staff Penulis

COOLkas (Akuratco) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan. Kebijakan ini mencakup bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya yang terkait dengan ketahanan pangan nasional. PP tersebut resmi diteken pada Selasa (5/11/2024) sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil yang berperan penting dalam memproduksi pangan bagi negara.

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menekankan bahwa penghapusan utang macet ini bertujuan untuk meringankan beban petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini terhambat oleh utang bermasalah di bank. Melalui aturan ini, pemerintah berupaya membantu mereka agar tetap produktif dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM. Presiden berharap langkah ini dapat memberdayakan para pelaku usaha kecil untuk melanjutkan kegiatan usaha mereka yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.

Presiden Prabowo juga menugaskan kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti aturan ini, termasuk menyelesaikan persyaratan administratif yang diperlukan bagi para penerima manfaat. Hal-hal teknis terkait persyaratan akan diatur lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan rasa hormat kepada para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang menjadi pilar ketahanan pangan. Beliau berharap dengan dukungan pemerintah, mereka dapat menjalankan bisnis dengan tenang, semangat, dan merasa dihargai oleh masyarakat.

Kebijakan penghapusan utang macet ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan pelaku UMKM dan memastikan kontribusi mereka yang berkelanjutan pada ketahanan pangan serta perekonomian nasional.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar