COOLkas — Taliban baru-baru ini ngeluarin perintah ke media di tiga provinsi Afghanistan buat stop nampilin gambar-gambar makhluk hidup. Ini dianggap langkah yang lumayan ekstrim dan banyak dikritik oleh jurnalis serta kelompok pembela kebebasan sipil.
Salah satu pejabat Taliban bilang, media di provinsi Takhar, Kandahar, dan Maidan Wardak diminta buat berhenti memuat gambar makhluk hidup. Mereka juga bilang aturan ini berlaku buat berita-berita yang mereka liput. Perintah ini merupakan bagian dari undang-undang moralitas baru yang bakalan diterapin di seluruh Afghanistan, menurut Saiful Islam Khyber, juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan.
“Undang-undang ini berlaku untuk seluruh Afghanistan,” katanya ke kantor berita Prancis, AFP.
Juru bicara Taliban juga nambahin kalau mereka yakinin masyarakat bahwa pengambilan gambar makhluk hidup itu dianggap melanggar hukum Islam. Larangan ini adalah bagian dari undang-undang baru yang diambil dari interpretasi Taliban terhadap Islam. Selain itu, undang-undang ini juga nyuruh media buat nggak ngeledek umat Islam atau nentang hukum Islam, dan lebih jauh lagi membatasi hak-hak perempuan.
Walaupun belum jelas hukuman apa yang bakal dikasih, di pemerintahan Taliban sebelumnya dari 1996-2001, orang bisa dipenjara cuma gara-gara nampilin gambar makhluk hidup.
PBB dan organisasi HAM nunjukin kekhawatiran mereka tentang undang-undang moralitas ini. PBB menyebut aturan ini sebagai “pandangan yang menyedihkan” buat Afghanistan. Menurut mereka, undang-undang ini ngebatasi kebebasan pribadi dengan sangat ketat dan makin menindas perempuan di negara itu.