Apa Itu NIK? Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengeceknya

Heri Herdy (Mertadinata)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah bagian penting dari administrasi kependudukan di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia memiliki NIK yang unik dan tetap seumur hidup. NIK digunakan dalam berbagai layanan publik, seperti pembuatan KTP, paspor, serta pendaftaran BPJS. Namun, tidak semua orang memahami arti dan fungsi sebenarnya dari NIK. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu NIK, bagaimana strukturnya, serta cara mengeceknya.

Pengertian Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, NIK berfungsi sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan publik dan administrasi kependudukan.

Struktur 16 Digit NIK

NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti sebagai berikut:

  1. Kode Provinsi (2 digit pertama) – Menunjukkan provinsi tempat pendaftaran penduduk.
  2. Kode Kabupaten/Kota (2 digit kedua) – Menunjukkan daerah administrasi kabupaten atau kota.
  3. Kode Kecamatan (2 digit ketiga) – Menunjukkan kecamatan tempat penduduk terdaftar.
  4. Tanggal Lahir (6 digit berikutnya) – Format HHBBTT (hari-bulan-tahun lahir). Untuk perempuan, angka tanggal lahir ditambah 40.
  5. Nomor Urut Registrasi (4 digit terakhir) – Nomor unik yang diberikan secara otomatis oleh sistem.

Fungsi dan Manfaat NIK

NIK memiliki berbagai fungsi penting dalam administrasi kependudukan dan pelayanan publik:

  1. Sebagai Identitas Resmi – NIK digunakan dalam KTP, SIM, paspor, dan dokumen resmi lainnya.
  2. Dasar Penerbitan Dokumen Kependudukan – Seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan akta kematian.
  3. Akses ke Layanan Publik – Diperlukan untuk BPJS, pendaftaran sekolah, pajak, dan perbankan.
  4. Integrasi Data Nasional – Digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan statistik dan perencanaan kebijakan.
  5. Keamanan dan Keabsahan Identitas – Membantu mencegah penyalahgunaan identitas dan administrasi ganda.

Cara Mengecek NIK Terdaftar atau Tidak

Masyarakat dapat mengecek keabsahan NIK dengan beberapa cara:

  1. Melalui Situs Web Resmi Dukcapil – Kunjungi situs resmi Dukcapil daerah atau nasional.
  2. Melalui SMS atau WhatsApp – Kirim pesan dengan format tertentu ke layanan resmi Dukcapil.
  3. Mengunjungi Kantor Dukcapil – Jika ada masalah atau NIK tidak ditemukan, bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat.
  4. Menggunakan Aplikasi Pemerintah – Beberapa aplikasi resmi menyediakan fitur pengecekan NIK.

Agar masyarakat tidak bingung dan terkecoh, berikut adalah cara yang benar bagi masyarakat untuk mengirimkan pengaduan atau Cek NIK KTP-el ke Ditjen Dukcapil:

Kesimpulan

NIK adalah nomor identitas yang bersifat unik dan wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia. Dengan NIK, seseorang dapat mengakses berbagai layanan publik dengan mudah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa NIK Anda terdaftar dengan benar dan tidak mengalami kendala dalam penggunaannya.

Also Read

Bagikan:

Avatar photo

Heri Herdy (Mertadinata)

Saya merupakan mantan penyiar, Produkasi dan Konten Kreator di NAGASWARA FM, Yang kini fokus berkecimpung di dunia Blogger dan tetap masih menjadi bagian dari Programmer, MD, IT, Produksi dan Penyiar HiTZ FM Belitung.

Tinggalkan komentar