COOLkas (Detik) — Selebgram Siskaeee akhirnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Pornografi terkait kasus produksi film dewasa. Nama aslinya, Fransiska Candra Novitasari, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, ditambah 1 bulan jika tidak membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Oktober 2024. Nggak cuma Siskaeee, ada juga tiga pemeran lainnya yang dapet vonis sama: Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira.
Siskaeee sendiri merasa bersyukur hukuman yang dia terima lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang awalnya 2,5 tahun. Dia bilang kapok dan nggak mau lagi bikin konten dewasa setelah dua kali terjerat kasus serupa.
Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat setelah polisi menyelidiki penyebaran konten dewasa di dunia maya. Dari situ, mereka nemuin lima orang yang terlibat, termasuk sutradara, kameraman, editor, dan produser film tersebut. Mereka semua terkait dengan produksi film dewasa berjudul “Kramat Tunggak” yang udah dibikin sejak 2022.
Dalam pengembangan kasus, ada 12 pemeran wanita dan 5 pria yang juga dijadikan tersangka, termasuk Siskaeee. Rumah produksi ini udah bikin sekitar 120 film dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 500 juta.
Penangkapan Siskaeee
Siskaeee sendiri ditangkap di apartemennya di Yogyakarta pada 24 Januari 2024 setelah tiga kali mangkir dari panggilan polisi. Tim Subdit Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Siskaeee, yang kemudian langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Meskipun sempat minta penangguhan penahanan, permohonannya ditolak karena dianggap nggak kooperatif. Sebelum ditangkap, Siskaeee bahkan sempat ngajuin praperadilan, tapi tetap gagal. Akhirnya, dia diadili bareng yang lain dan sekarang harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya.