Jokowi Teken Sejumlah Aturan Jelang Purnatugas: Dari Kortastipidkor hingga Tunjangan Khusus Menteri

staff Penulis

COOLkas — Menjelang akhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani sejumlah Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden yang mencakup berbagai isu, mulai dari tunjangan, pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di Kepolisian RI, hingga jaminan kesehatan bagi menteri purnatugas.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengusulkan pemberhentian Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Berikut sejumlah aturan yang diteken Presiden Jokowi menjelang akhir masa jabatannya:

  1. Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri
    Berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2024, Presiden membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Polri untuk membantu Kapolri dalam penyelidikan, penyidikan, serta pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
  2. Revisi UU Penambahan Kementerian
    Jokowi menandatangani revisi UU Nomor 61 Tahun 2024 yang memungkinkan Presiden Prabowo Subianto menambah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, mengubah batasan sebelumnya yang hanya memperbolehkan 34 kementerian.
  3. Jaminan Kesehatan untuk Menteri Purnatugas
    Perpres Nomor 121 Tahun 2024 memberikan jaminan kesehatan bagi para menteri dan Sekretaris Kabinet purnatugas, yang juga mencakup suami/istri, dengan ketentuan berdasarkan usia dan masa jabatan.
  4. Tunjangan untuk ASN
    Jokowi meneken berbagai aturan mengenai tunjangan bagi ASN di beberapa kementerian/lembaga, termasuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), yang disesuaikan dengan capaian kinerja dan jabatan.
  5. Penyertaan Modal Negara untuk Pertamina
    Presiden juga menyetujui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 49,9 miliar untuk PT Pertamina (Persero) guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
  6. KEK Edukasi dan Pariwisata Kesehatan Internasional
    Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru ditetapkan, yakni KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten serta KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam, yang diharapkan dapat meningkatkan lapangan pekerjaan dan investasi di sektor pendidikan dan pariwisata kesehatan.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar