COOLkas – Jakarta baru-baru ini dihebohkan dengan berita penangkapan Hendry Lie, pendiri maskapai terkenal Sriwijaya Air. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Penangkapannya terjadi setelah ia pulang dari Singapura karena masa berlaku paspornya habis pada 27 November 2024.
Akhir Pelarian dan Penahanan Hendry Lie
Hendry ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam, 18 November 2024. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Hendry tidak dapat memperpanjang paspornya karena sebelumnya pihak penyidik telah mengirimkan surat penarikan paspor ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi. Alasan Hendry tinggal di Singapura sejak Maret 2024 adalah untuk berobat di Mount Elizabeth Hospital. Namun, upaya ini berakhir ketika ia harus kembali ke Indonesia akibat dokumen perjalanannya tidak lagi berlaku.
Skandal dan Peran dalam Tata Niaga Timah
Hendry Lie bersama adiknya, Fandy Lie, terlibat dalam pendirian PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sebuah perusahaan smelter timah di Pulau Bangka. Perusahaan ini diketahui menyewa smelter untuk pengolahan bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Kejaksaan mencatat bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung selama bertahun-tahun, menyebabkan kerugian negara yang besar serta kerusakan ekologis senilai Rp271,6 triliun.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, keterlibatan Hendry mencakup pengaturan kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dan penggunaan perusahaan fiktif untuk menampung hasil tambang ilegal. Bukti yang cukup menyebabkan penyidik menetapkan Hendry dan 22 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kerugian Negara dan Dampak Ekologis
Kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp300,003 triliun. Rincian tersebut mencakup kelebihan pembayaran harga sewa smelter sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal Rp26,649 triliun, serta kerusakan lingkungan yang ditaksir sebesar Rp271,6 triliun.
Proses Hukum dan Penahanan
Hendry Lie kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain Hendry, Fandy Lie juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai marketing PT TIN. Bersama-sama, mereka menjalankan aktivitas ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Dari Pengusaha Sukses ke Tersangka Korupsi
Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pendiri Sriwijaya Air pada tahun 2003. Maskapai ini awalnya hanya melayani rute domestik dengan satu pesawat Boeing 737-200 dan kini telah berkembang menjadi salah satu pemain besar di industri penerbangan Indonesia. Selain di sektor penerbangan, Hendry juga merambah bisnis tambang, yang akhirnya menyeretnya ke dalam kasus hukum serius.
Meski dikenal sebagai pengusaha sukses, perjalanan karier Hendry kini tercoreng oleh kasus korupsi besar ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Kasus ini juga mencerminkan perlunya pengawasan ketat dalam tata niaga sumber daya alam di Indonesia.