COOLkas – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini berfokus pada kebijakan impor gula yang diambil selama masa jabatannya, yang diduga merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Metro Tempo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa impor gula berlangsung dari 2015 hingga 2023. Namun, penyidikan saat ini difokuskan pada periode 2015–2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kebijakan impor gula pada masa tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Metro Tempo
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun Indonesia saat itu mengalami surplus gula. Detik News
Penyidikan Kejagung masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke periode setelah 2016 jika ditemukan indikasi pelanggaran serupa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan penyimpangan terkait impor gula di luar periode tersebut. Metro Tempo
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan impor komoditas strategis seperti gula. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***