Memiliki bisnis sendiri adalah impian banyak orang. Namun, memilih bentuk badan usaha yang tepat sangat krusial untuk keberhasilan bisnis Anda. Salah satu pilihan yang semakin populer adalah Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. PT Perorangan menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi pengusaha individu, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat PT Perorangan, mulai dari persyaratan hingga proses pendaftaran.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), adalah badan hukum perseroan terbatas yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI). Berbeda dengan PT biasa yang membutuhkan minimal dua pendiri, PT Perorangan memberikan kemudahan bagi pengusaha tunggal untuk memiliki status badan hukum yang jelas. Ini memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan usaha perseorangan biasa, karena memisahkan aset pribadi dan aset perusahaan. PT Perorangan ideal untuk usaha mikro dan kecil dengan omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
Mendirikan PT Perorangan menawarkan berbagai keuntungan, antara lain:
- Kendali Penuh: Anda memiliki kendali penuh atas bisnis Anda tanpa perlu berbagi keputusan dengan pemegang saham lain.
- Perlindungan Hukum: Aset pribadi Anda terlindungi dari risiko bisnis. Keuangan perusahaan terpisah dari keuangan pribadi.
- Proses Sederhana: Pendirian PT Perorangan lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan PT biasa. Prosesnya dapat dilakukan secara online.
- Modal Lebih Kecil: Modal minimal lebih rendah dibandingkan dengan PT biasa, cocok untuk usaha mikro dan kecil.
- Prestise: Status badan hukum memberikan kredibilitas dan kepercayaan yang lebih tinggi bagi bisnis Anda.
- Akses Pembiayaan: Lebih mudah mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan karena memiliki status badan hukum yang jelas.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
Sebelum memulai proses pendirian, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Kewarganegaraan: WNI.
- Usia: Minimal 17 tahun dan cakap hukum.
- Jenis Usaha: Usaha mikro atau kecil dengan omzet maksimal Rp5 miliar per tahun.
- Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat usaha yang jelas dan sesuai peraturan daerah setempat. (Periksa peraturan daerah terkait zonasi usaha di wilayah Anda).
- Bukti kepemilikan tempat usaha (jika diperlukan).
- Surat pernyataan pendirian PT Perorangan (format tersedia di situs AHU).
Cara Mendirikan PT Perorangan Secara Online
Proses pendirian PT Perorangan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap dan siap diunggah.
- Akses Situs AHU: Kunjungi situs resmi AHU online di https://ahu.go.id/ atau http://ptp.ahu.go.id/.
- Registrasi Akun: Buat akun jika belum memiliki.
- Isi Formulir: Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan akurat. Perhatikan detail informasi yang diminta.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Pastikan kualitas dokumen baik dan terbaca dengan jelas.
- Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku. Biasanya sekitar Rp 50.000.
- Verifikasi: Sistem AHU akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima sertifikat pendirian PT Perorangan secara elektronik. Anda juga akan menerima NPWP perusahaan dalam beberapa hari.
Cara Mendirikan PT Perorangan Secara Offline
Meskipun proses online lebih disarankan karena kemudahan dan kecepatannya, Anda juga bisa mendirikan PT Perorangan secara offline. Namun, ini membutuhkan bantuan notaris dan prosesnya cenderung lebih lama dan rumit. Anda perlu berkonsultasi dengan notaris untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
Setelah Pendirian PT Perorangan
Setelah berhasil mendirikan PT Perorangan, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/. NIB diperlukan untuk berbagai keperluan bisnis, termasuk akses ke program pemerintah dan kemudahan perizinan lainnya.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Berikut perbedaan utama antara PT Perorangan dan PT Biasa:
| Fitur | PT Perorangan | PT Biasa |
|---|---|---|
| Jumlah Pendiri | Satu orang (WNI) | Minimal dua orang |
| Modal Dasar | Maksimal Rp 5 miliar | Tidak ada batasan |
| Omzet Maksimal | Rp 5 miliar (mikro) atau Rp 15 miliar (kecil) | Tidak ada batasan |
| Proses Pendirian | Lebih sederhana, bisa online | Lebih kompleks, membutuhkan notaris |
| Akta Notaris | Tidak diperlukan | Diperlukan |
Kesimpulan
Mendirikan PT Perorangan merupakan langkah strategis bagi pengusaha individu, terutama UMKM, untuk meningkatkan kredibilitas dan perlindungan hukum bisnisnya. Dengan mengikuti panduan di atas dan mempersiapkan dokumen dengan lengkap, Anda dapat mendirikan PT Perorangan dengan mudah dan cepat. Ingatlah untuk selalu memperbarui informasi dan peraturan terkait dari sumber resmi seperti Kementerian Hukum dan HAM.
Referensi:






