Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan bagi karyawan dan perusahaan. Namun, ketika PHK terjadi, karyawan berhak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terkait. Artikel ini akan membahas cara menghitung pesangon, komponen yang terlibat, serta hak-hak karyawan yang di-PHK.
Pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan yang mengalami PHK. Besaran pesangon ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan alasan pemutusan hubungan kerja. Selain pesangon, karyawan juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Komponen Pesangon
- Uang Pesangon (UP): Diberikan berdasarkan masa kerja karyawan.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas karyawan.
- Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi hak-hak yang belum diambil, seperti sisa cuti tahunan dan biaya transportasi pulang.
Perhitungan Pesangon PHK
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, berikut adalah ketentuan perhitungan pesangon:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7-8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK dihitung berdasarkan masa kerja karyawan:
- Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya transportasi untuk pulang ke tempat asal
- Kompensasi untuk hak-hak lain yang belum diterima
Contoh Perhitungan Pesangon
Misalkan seorang karyawan dengan masa kerja 4 tahun dan gaji bulanan Rp7.000.000. Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 5 bulan x Rp7.000.000 = Rp35.000.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan x Rp7.000.000 = Rp14.000.000
- Total Pesangon: Rp35.000.000 + Rp14.000.000 = Rp49.000.000
Dalam kasus lain, jika seorang karyawan memiliki masa kerja 1 tahun, maka ia berhak atas 2 bulan upah sebagai uang pesangon. Jika masa kerjanya 3 tahun, ia berhak atas 4 bulan upah sebagai uang pesangon dan 2 bulan upah sebagai uang penghargaan masa kerja. Jika masa kerja karyawan mencapai 8 tahun, maka ia berhak atas 9 bulan upah sebagai uang pesangon dan 8 bulan upah sebagai uang penghargaan masa kerja.
Hak Karyawan yang Di-PHK
Karyawan yang di-PHK berhak atas:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak
- Perlindungan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan
Alasan PHK
PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, baik yang bersifat sukarela maupun tidak sukarela. Alasan-alasan yang diatur dalam UU Cipta Kerja mencakup penggabungan perusahaan, efisiensi, kerugian, dan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan. Penting untuk memahami bahwa tidak semua PHK berhak mendapatkan pesangon penuh, terutama jika terjadi karena kesalahan karyawan.
Pajak atas Pesangon
Pesangon yang diterima karyawan juga dikenakan pajak. Di Indonesia, pesangon termasuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah pesangon yang diterima. Misalnya, penghasilan bruto hingga Rp50.000.000 dibebaskan dari pajak, sedangkan penghasilan di atas jumlah tersebut dikenakan tarif progresif.
Kesimpulan
Memahami cara menghitung uang pesangon dan hak-hak yang dimiliki karyawan sangat penting, terutama dalam situasi PHK. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti hak (UPH) kepada karyawan yang di-PHK. Selain itu, karyawan juga perlu mengetahui hak-hak mereka agar dapat menuntut kompensasi yang layak jika terjadi PHK.
Dengan informasi ini, diharapkan baik karyawan maupun pengusaha dapat lebih memahami proses dan perhitungan pesangon PHK, sehingga dapat menghindari kesalahpahaman dan konflik di masa depan. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam perhitungan pesangon, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau sumber daya manusia yang berpengalaman.